![]() |
Dewasa ini banyak sekali orang-orang merencanakan keluarga dengan 2 anak, baik dengan mengkonsumsi obat-obatan atau dengan cara lain. Tapi kenyataannya obat-obatan sering menjadi keluhan wanita dikarenakan tidak teraturnya masa haid. Terus apa yang seharusnya di lakukan bila kita ingin menjaga turunan supaya benar-benar teratur. Dikarenakan menunggu anak umur 2 tahun dulu baru mengandung lagi atau semisalnya.
Walaupun tidak diragukan lagi bahwa kelangsungan jenis manusia merupakan salah satu tujuan utama bahkan tujuan utama pernikahan. Sedangkan kelangsungan jenis manusia ini hanya bisa terjadi dengan kelangsungan keturunan.
Islam sendiri sangat menyukai banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Akan tetapi seorang muslim diberi kemurahan untuk melakukan keluarga berencana apabila terdapat hal-hal rasional yang mendorongnya dan terdapat alasan yang kuat.
Walaupun tidak diragukan lagi bahwa kelangsungan jenis manusia merupakan salah satu tujuan utama bahkan tujuan utama pernikahan. Sedangkan kelangsungan jenis manusia ini hanya bisa terjadi dengan kelangsungan keturunan.
Islam sendiri sangat menyukai banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Akan tetapi seorang muslim diberi kemurahan untuk melakukan keluarga berencana apabila terdapat hal-hal rasional yang mendorongnya dan terdapat alasan yang kuat.
Cara populer yang dipergunakan orang untuk mencegah atau mengatur kelahiran pada masa Rasulullah SAW ialah 'azl (menumpahkan sperma / mani di luar rahim ketika terasa akan keluar). Sahabat biasa melakukan hal itu pada masa kenabian dan ketika wahyu masih turun sabagaimana diriwayakan dalam shahih Bukhori dan Muslim dari Jabir, dia berkata:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم والقران ينزل
"Kami biasa melakukan 'azl pada zamal Rasulullah saw sedangkan Al-qur'an masih turun."
Di dalam riwayat Muslim, Jabir berkata:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا
"Kami biasa melakukan 'azl pada zamal Rasulullah saw. Lalu hal itu sampai juga kepada beliau, tetapi beliau tidak melarang kami melakukan itu".
Jada para sahabat semua, dengan adanya dalil tersebut. Kita boleh melakukan keluarga berencana asal mempunyai alasan yang kuat, dan untuk itu lebih baik kita melakukan 'azl dari pada memakai obat-obatan dikarena resiko akan obat pasti mempunyai efek samping.
