مبادى علم نحو
Sahabat semuanya, saya menulis mabadi ilmu nahwu di posting ini, sebenarnya saya kedepannya insya Allah akan membahas masalah ilmu-ilmu nahwu. Maka dari itu sebelum kita mengaji atau membahas satu ilmu, maka kita diharuskan mengetahui hukum, kegunaan dan apapun itu yang ada di dalam ilmu tersebut, seperti keterangan ulama;
ينبغى لكل شارع في فن من الفنون ان يعرف حده وحكمه وموضوعه وفائدته الى اخر المبادى العشرة المشهورة ○
Artinya: Tidak boleh tidak (wajib) kepada setiap orang yang akan mengerjakan / mengaji satu fan ilmu, itu mengetahui had nya ilmu tersebut dan hukumnya ilmu tersebut dan penempatan ilmu tersebut dan kegunaan ilmu tersebut, sampai mabadi yang sepuluh.
1. Patokannya.
Patokannya ilmu nahwu, yaitu ilmu yang bisa mengetahui tingkah ujung kalimah- kalimah. Baik mu'robnya atau mabdinya. Dan bila di i'tibar ilmu nahwu itu ilmu alat. Maka ilmu nahwu itu satu dhobit yang bisa menjaga lisan dari kesalahan berbicara, dan bisa mendatangkan makna asal.
2. Penempatannya.
Penembatannya ilmu nahwu, yaitu kalimah-kalimah berbahasa arab, ringkasnya ilmu nahwu itu ilmu yang membahas pertingkahan bahasa arab.
3. Buah / Hasilnya.
Buahnya ilmu nahwu yaitu menjaga lisan dari kesalahan berbicara dan menjadi pertolongan untuk memahami firman Allah yaitu Al-qur'an dan hadits Nabi.
4. Fadilahnya.
Keunggulannya ilmu nahwu yaitu mengungguli setiap ilmu-ilmu yang lain. Karena ucapan sebagian Ulama :
الصرف ام العلوم والنحو ابوها
Artinya: ilmu shorof adalah ibunya ilmu-ilmu dan ilmu nahwu adalah bapaknya ilmu-ilmu.
5. Nisbatnya.
Nisbatnya ( hubungannya) ilmu nahwu dengan ilmu yang lain itu ialah Tabayun (Berlainan). Tegasnya ilmu nahwu itu bukan ilmu luar nahwu, luar ilmu nahwu bukan ilmu nahwu.
6. Penciptanya.
Penciptanya ilmu nahwu yaitu Abu Aswad Addu'ali perintah dari sayidina Ali bin abi tholib.
7. Penamaannya.
Nama ilmu nahwu bisa di sebut ilmu nahwu atau ilmu bahasa arab.
8. Pengambilannya.
Pengambilan ilmu nahwu yaitu bahasa arab yang fasihat-fasihat.
9. Hukumnya.
Hukumnya mengaji / mempelajari ilmu nahwu yaitu fardhu kifayah kepada setiap ahli-ahli kampung. Dan fardhu a'in kepada orang yang akan mengali/menafsirkan Alqur'an dan Hadits.
10. Masalah-masalahnya.
Masalahnya ilmu nahwu yaitu qaidah-qaidah nahwu tersebut, seperti fa'il itu isim yang di rofakan yang datang sesudah kalimah fi'il.
Mungkin hanya seperti itu penjelasan mabadi ilmu nahwu. Bila ada kesalahan mohon di maklum dan di benarkan dikolom komentar. Terima kasih
