Karena memperjual-belikan dan memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan maksiat, dapat membawa orang kepada maksiat, atau dapat mempermudah mereka kepada berbuat maksiat.
Sedangkan hikmah melarangan memperjualbelikan dan memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menjadikannya tak terpakai dan mematikan ingatan manusia kepadanya, serta menjauhkan mereka dari perbuatan maksiat itu.
Karena rasullulah Saw bersabda:
إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالمَيْتَةِ وَالْخِنْزِرِ وَالْاَصْنَامِ
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-nya telah mengharamkan menjual-belikan khamr, bangkai, babi, dan patung" (H.R. BUKHORI MUSLIM).
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
(sumber refernsi)
الحلال والحرام في الاسلام : شيخ يوسف القرضاوى